OTORISASI

|

1. Sumber

Otorisasi bersumber pada wewenang pemegang saham yang dilimpahkan kepada Direktur Utama. Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa Direktur Utama harus dapat mengelola perusahaan secara profesional sehingga tujuan usaha dapat dicapai secara efisien dan efektif.

2. Validitas wewenang

Wewenang yang dimiliki seseorang adalah sah apabila wewenang tersebut digunakan sesuai dengan aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya serta sesuai dengan kebijakan umum perusahaan.

3. Pendelegasian wewenang


3.1. Pendelegasian wewenang didasarkan atas pertimbangan bahwa pejabat yang akan menerima wewenang telah berhasil mengelola fungsinya secara efisien dan efektif dan tidak menyimpang dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan pemimpin perusahaan.

3.2. Pendelegasian wewenang oleh pemegang wewenang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis yang diberikan oleh atasan langsung pemegang wewenang.

3.3. Pendelegasian wewenang harus dilakukan secara tertulis yang secara jelas menguraikan ruang lingkup, tanggung jawab dan batas wewenang.

4. Tidak hadirnya pemegang wewenang

Dalam hal pemegang wewenang berhalangan hadir, maka secara otomatis wewenang tersebut kembali kepada atasan langsung yang bersangkutan, kecuali hal tersebut diatur secara lain oleh pemegang wewenang dan dengan persetujuan atasan.

5. Pencabutan / pengurangan wewenang

Pencabutan/pengurangan wewenang dapat dilakukan apabila dipandang perlu oleh pemberi wewenang dan apabila terbukti pemegang wewenang tidak dapat mengelola fungsinya sesuai dengan kebijakan perusahaan ataupun oleh karena penyalahgunaan wewenang.

6. Jenis Otorisasi

Pada dasarnya otorisasi utama terdiri atas:

6.1. Otorisasi untuk membuat komitmen dengan pihak ketiga.
Pemegang otorisasi bertanggung jawab untuk membuat komitmen yang didasarkan atas program kerja (budget) yang telah disetujui dengan memperhatikan aspek operasional dan keuangannya serta meletakkan kepentingan perusahaan diatas kepentingan lainnya.
Bilamana diperkirakan adanya kemungkinan akan timbul risiko / hal-hal yang membahayakan atau merugikan perusahaan atas komitmen tersebut, pemegang otorisasi sebelumnya perlu membicarakannya dengan bagian-bagian yang lebih kompeten, misalnya Bagian Legal dan atau Bagian Engineering.

6.2. Otorisasi penggunaan dana / persetujuan bayar.
Pemegang otorisasi bertanggungjawab bahwa pembayaran dilaksanakan berdasarkan komitmen yang sah, didukung oleh dokumen yang lengkap dan sah serta telah di kalkulasikan secara benar.

6.3. Otorisasi penggunaan dana / persetujuan bayar.
Pemegang otorisasi bertanggungjawab untuk memeriksa apakah persetujuan pembayaran telah dilaksanakan sesuai dengan sistim keuangan, prinsip pengendalian intern serta kebijakan yang digariskan oleh perusahaan.
6.4. Otorisasi penerimaan dana.

Pemegang otorisasi bertanggungjawab bahwa penerimaan dana tersebut adalah merupakan hak perusahaan dan dananya benar-benar ada.
6.5. Otorisasi media pembayaran.

Pemegang otorisasi bertanggungjawab bahwa media pembayaran telah dibuat berdasarkan dokumen yang sah dan telah disetujui dan diperiksa oleh pejabat yang berwenang.

0 komentar:

Posting Komentar